Sertifikasi Halal Restoran Segera Dimulai dari yang Siap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, restoran dengan banyak outlet diharuskan memenuhi sertifikasi halal untuk seluruh jaringan. Namun, proses pendaftaran dapat dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari outlet yang sudah siap dan memenuhi persyaratan, sementara outlet lainnya disiapkan secara berurutan. Hal ini bertujuan agar seluruh outlet akhirnya memenuhi kewajiban halal. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menekankan bahwa sertifikasi tidak bisa dilakukan secara masal hanya karena satu outlet sudah bersertifikat. Setiap outlet harus melalui proses audit mandiri oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan kepatuhan terhadap lima standar SJPH. Selain itu, klaim 'halal' hanya boleh diterapkan pada outlet yang sudah memiliki sertifikat, bukan pada seluruh jaringan secara automatis. Karena itu, konsumen juga diimbau memastikan status halal dari masing-masing outlet yang dikunjungi. Dengan pendekatan bertahap ini, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi tenggat waktu WHO 2026 tanpa harus menunggu seluruh outlet siap secara bersamaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 00.10
Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Tegaskan Sertifikat Satu Outlet Tak Berlaku untuk Semua
Berita terkait
Kepala BPJPH Puji Langkah Gubernur Sumut Majukan Industri Halal bagi UMKM
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.10
BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 10.13
Produsen Makanan Thailand Pusing Gara-Gara Aturan Pemerintah RI
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 11.45
50 UMKM Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal untuk Perluas Akses Pasar
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.20