Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Tegaskan Sertifikat Satu Outlet Tak Berlaku untuk Semua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pelaku usaha restoran dengan banyak outlet diminta segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menjelaskan bahwa sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap, di mana outlet yang sudah memenuhi persyaratan dapat lebih dahulu diajukan untuk pemeriksaan. Namun, status halal hanya berlaku pada outlet yang telah memenuhi syarat, bukan seluruh jaringan restoran secara otomatis.
Mamat menekankan bahwa ada lima standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus dipenuhi. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet yang diajukan, sehingga setiap lokasi harus melalui proses audit yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Halal (LPH). Pelaku usaha diharuskan memastikan masing-masing outlet memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum diajukan.
Dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk "Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap" yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, Mamat juga memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit sesuai standar yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.01
Sertifikasi Halal Restoran Segera Dimulai dari yang Siap
Berita terkait
Kepala BPJPH Puji Langkah Gubernur Sumut Majukan Industri Halal bagi UMKM
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.10
BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 10.13
Produsen Makanan Thailand Pusing Gara-Gara Aturan Pemerintah RI
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 11.45
50 UMKM Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal untuk Perluas Akses Pasar
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.20