Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BPJS Kesehatan dan Fasyankes Harus Berhenti Saling Sandera

Konflik antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) kini berubah menjadi krisis kepercayaan yang mengancam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan, sementara pembatasan layanan terhadap pasien BPJS berpotensi bersifat diskriminatif. Setiap kali rumah sakit daerah menunda pembelian obat atau antibiotik karena klaim BPJS senilai miliaran rupiah belum cair, nyawa pasien di ruang gawat darurat terancam. Dana klaim yang sudah cair dan dibelanjakan untuk gaji tenaga kesehatan, obat-obatan, dan alat medis tidak jarang harus dikembalikan (clawback) setelah audit atau verifikasi ulang berbulan-bulan kemudian, menciptakan ketidakpastian arus kas yang fatal bagi rumah sakit daerah.

Sengketa klaim medis sering disebabkan ketidaklengkapan syarat, perbedaan kode diagnosis ICD-10, atau perbedaan interpretasi regulasi antara rumah sakit dan verifikator BPJS. Selain itu, kecukupan tarif paket INA-CBGs, terutama untuk kasus kompleks seperti perawatan ICU dan kanker, kerap tidak sebanding dengan biaya riil pelayanan di lapangan, sehingga rumah sakit harus menanggung selisih biaya dari kantong sendiri. Jika dibiarkan, pola ini akan mendorong semakin banyak Fasyankes membatasi layanan bagi peserta BPJS, memperlambat pengadaan alat kesehatan, atau bahkan mundur dari kerja sama.

Dampaknya tidak hanya pada neraca keuangan rumah sakit, tetapi juga pada kualitas layanan kesehatan. Klaim yang tersendat menunda jadwal operasi, menipiskan stok obat, dan mengikis mutu layanan yang seharusnya diterima setiap pasien tanpa memandang status kepesertaannya. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan reformasi tata kelola klaim, verifikasi, dan tarif yang transparan dan berkeadilan agar Fasyankes tidak lagi dipaksa memilih antara menyelamatkan pasien atau menyelamatkan keuangannya sendiri.

Berita terkait