BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dukcapil, Perkuat Validitas Data dan Pelayanan Peserta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323602/original/075528200_1786623155-b237c441-d57a-4ba2-befe-b2cfedb80331.jpeg)
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat validitas data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan mengakses data kependudukan untuk meningkatkan proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data baik calon maupun peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penguatan kualitas data menjadi penting dalam transformasi layanan BPJS ke digital melalui Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik, sehingga akurasi data menjadi fondasi utama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan bahwa data yang akurat tidak hanya mendukung administrasi tetapi juga memastikan manfaat diterima pekerja yang berhak, sekaligus memperkuat credibility program. Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan pemanfaatan data kependudukan merupakan sinergi antarlembaga untuk pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.45
Gandeng Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kualitas dan Validitas Data Kepesertaan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 21.50
Gandeng Dukcapil, Pertamina Perketat Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg
Berita terkait
170 Juta Warga RI Baru Punya Rekening Bank, Buka Tabungan Massal Disarankan Pakai Data Dukcapil
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 15.30
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 15.12
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.46