Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemendagri mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan dan masyarakat miskin. Dengan adanya payung hukum, pekerja lepas dan buruh harian yang tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui subsidi APBD. Target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dicapai 43,92% pada 2029, sementara pada 2025 telah mencapai 35,54% dari target 52,15%. Hingga September 2026, hanya 6 provinsi yang belum memiliki produk hukum khusus, sementara 300 produk hukum telah ditetapkan oleh pemda. Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan pendataan, sosialisasi, dan integrasi data untuk mencegah kepesertaan ganda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.46
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 08.40
Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 15.59
Kemendagri: Produk Hukum Daerah Harus Selaras Program Prioritas Nasional
Berita terkait
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 20.05
Hari ini, Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Digelar!
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.05
Daftar Pemenang Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Maluku-Nusa Tenggara
Detik.com · 18 September 2026 pukul 12.59
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah Regional Maluku dan Nusa Tenggara
Detik.com · 17 September 2026 pukul 22.25