Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat pembentukan regulasi untuk program universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Karena banyak pekerja lepas dan buruh harian tidak mampu membayar iuran, pemerintah daerah diharuskan memanfaatkan APBD untuk membayar iuran mereka sehingga dapat memperoleh JKK, JKM, dan JHT. Pemerintah pusat telah menerbitkan Inpres Nomor 2/2021 dan Inpres Nomor 8/2025 sebagai landasan. Target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada 2029. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana bagi hasil sawit, DBH SDA kehutanan, dan DBH Cukai Tembakau untuk mendukung program ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 08.40
Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 15.12
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Dorong Pemda Bentuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.46
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita terkait
Mendagri Tito Desak Peran Aktif Pemda Kendalikan Inflasi: Ini Soal Perut Rakyat
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.03
Mendagri Tito Sebut Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.36
Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal
kumparan · 23 September 2026 pukul 19.00
Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.35