Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat pembentukan regulasi untuk program universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Karena banyak pekerja lepas dan buruh harian tidak mampu membayar iuran, pemerintah daerah diharuskan memanfaatkan APBD untuk membayar iuran mereka sehingga dapat memperoleh JKK, JKM, dan JHT. Pemerintah pusat telah menerbitkan Inpres Nomor 2/2021 dan Inpres Nomor 8/2025 sebagai landasan. Target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada 2029. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana bagi hasil sawit, DBH SDA kehutanan, dan DBH Cukai Tembakau untuk mendukung program ini.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait