BPK Sebut Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari TKA Rp3,9 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 ke DPR RI pada 6 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mengidentifikasi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif visa tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 16,61 miliar serta potensi kehilangan denda atas penyalahgunaan izin tinggal TKA mencapai Rp 3,91 triliun. Selain itu, BPK juga menemukan kesempatan tidak diperoleh dari sektor perikanan tangkap sebesar Rp 5,63 triliun. Ketua BPK Isma Yatun menyatakan adanya permasalahan dalam optimalisasi penerimaan negara dari pengelolaan TKA dan sektor perikanan. Temuan ini menyoroti urgensi perbaikan pengawasan dan pengelolaan sumber daya negara.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Ungkap Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 11.30
Purbaya Bidik PNBP ESDM Lampaui 100% pada 2026
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.30
PNBP Kementerian ESDM Tembus Rp 138,4 Triliun, Lampaui Target
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.15
Anggota BPK Tegaskan Peran Imigrasi Seleksi WNA Masuk RI, Tak Cuma soal PNBP
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.46