Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat di empat kecamatan Aceh Timur, yakni Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan, pada 20–21 Agustus 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan. Kepala BPMA Mawardi Nur menyatakan bahwa verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara terukur, aman, dan berkelanjutan. Untuk mempercepat proses penataan, BPMA membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, dan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait