BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat di empat kecamatan Aceh Timur, yakni Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan, pada 20–21 Agustus 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan. Kepala BPMA Mawardi Nur menyatakan bahwa verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara terukur, aman, dan berkelanjutan. Untuk mempercepat proses penataan, BPMA membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, dan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Aceh
Berita terkait
Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bekas Kawasan HGU Perusahaan Aceh Timur
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.21
Polri Limpahkan 2 Penampung Duit Narkoba Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.35
Dukung Ketahanan Energi, Polda Sumsel Perkuat Penataan Sumur Minyak Rakyat
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.16
Harimau Sumatra Muncul ke Permukiman Warga di Aceh Timur, BKSDA Langsung Kerahkan Tim
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.10