Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Limpahkan 2 Penampung Duit Narkoba Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan

Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Medan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (14/8/2026) di Kantor Kejari Kota Medan. Dua tersangka, Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja, diduga menyediakan rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Barang bukti berupa uang sisa saldo rekening BCA atas nama Teuku Zahrul Rahman senilai Rp1.587.944.494 diserahkan. Kedua tersangka ditangkap di Aceh Timur pada April 2026 setelah mereka mengakui membuka rekening atas permintaan seseorang yang mengaku sebag sebagai Muhammad HP melalui TikTok Live. Mereka mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta untuk membuka dan memindahkan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait