Polri Limpahkan 2 Penampung Duit Narkoba Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Medan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (14/8/2026) di Kantor Kejari Kota Medan. Dua tersangka, Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja, diduga menyediakan rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Barang bukti berupa uang sisa saldo rekening BCA atas nama Teuku Zahrul Rahman senilai Rp1.587.944.494 diserahkan. Kedua tersangka ditangkap di Aceh Timur pada April 2026 setelah mereka mengakui membuka rekening atas permintaan seseorang yang mengaku sebag sebagai Muhammad HP melalui TikTok Live. Mereka mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta untuk membuka dan memindahkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.34
Gawat! Anak 15 Tahun di Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba, BB Bikin Bergeleng
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.27
2 Sosok Gembong Narkoba Kaya di Kampung Bahari: Alex Bonpis dan Bos Gendut
Berita terkait
Polri Respons Berita Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.08
Satpam Five Stars Bali Sempat Kabur Bawa Ekstasi Saat Hendak Ditangkap Polisi
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.03
Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba ke Indonesia Positif Sabu hingga Kokain
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 19.36
Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Baru Direkrut Sehari, Diupah Rp 700 Ribu
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 00.38