Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penerapan Nutri-Level tidak melarang peredaran produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Produk yang mendapat label merah atau Nutri-Level D tetap diperbolehkan beredar. Kebijakan ini bertujuan mendorong konsumen memilih produk lebih sehat serta memaksa industri pengurangi GGL. Nutri-Level wajib diterapkan pada minuman siap konsumsi, sari buah, sari kedelai, bubuk, dan konsentrat cair selama 24 bulan grace period. Kategori ditentukan berdasarkan kandungan gula: A (0-0,5g), B (0,5-6g), C/Kuning-Oranye (6-12g), D/Merah (>12g). Pengecualian ada untuk produk susu seperti susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait