BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penerapan Nutri-Level tidak melarang peredaran produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Produk yang mendapat label merah atau Nutri-Level D tetap diperbolehkan beredar. Kebijakan ini bertujuan mendorong konsumen memilih produk lebih sehat serta memaksa industri pengurangi GGL. Nutri-Level wajib diterapkan pada minuman siap konsumsi, sari buah, sari kedelai, bubuk, dan konsentrat cair selama 24 bulan grace period. Kategori ditentukan berdasarkan kandungan gula: A (0-0,5g), B (0,5-6g), C/Kuning-Oranye (6-12g), D/Merah (>12g). Pengecualian ada untuk produk susu seperti susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.48
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan
Berita terkait
Waka Komisi IX DPR: Apa yang Bisa Dilakukan BPOM Tekan Keracunan MBG?
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.47
Minta Ditunda hingga 2031, Industri Galon Guna Ulang belum Siap Ikuti Regulasi BPA yang Diperketat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.37
Bio Farma Kantongi Izin Edar Bio-RV, Perkuat Industri Vaksin Nasional
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 11.27
BPOM Percepat Perizinan Obat Lewat SIGMA, Keamanan dan Mutu Tetap Jadi Prioritas
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.46