BPOM Temukan 31 Obat Berbahan Alam Ilegal, Mengandung BKO dan Tak Punya Izin Edar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPOM menemukan 31 obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan yang melanggar regulasi selama pengawasan Mei-Juni 2026. Dari 31 produk tersebut, 28 OBA dan 2 suplemen mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin, satu suplemen lainnya tidak memiliki izin edar sama sekali dan tidak memenuhi standar mikrobiologi. Lima puluh satu produk tidak memenuhi standar keamanan mikrobiologi seperti ALT, AKK, dan E. coli. Enam belas produk mencantumkan nomor izin edar fiktif, sementara tujuh belas lainnya tidak terdaftar di BPOM. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan temuan ini merupakan pelanggaran serius dan mengimbau masyarakat menghindari produk dengan promosi berlebihan atau khasiat instan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 19.17
BPOM ungkap 31 nama obat herbal hingga suplemen kesehatan ilegal
Berita terkait
Segera Terapkan Label Nutri-Level di Minuman dan Pangan Olahan
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.47
Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.05
Ini Daftar 31 Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal yang Ditemukan BPOM
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 15.36
BPOM Temukan 3 Produk Mengandung Pyrimidenaf Senyawa Baru di Jamu Kuat
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 09.21