Segera Terapkan Label Nutri-Level di Minuman dan Pangan Olahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah mempercepat penerapan label Nutri-Level pada produk pangan olahan untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM). Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) agar tidak sekadar menjadi informasi, tetapi menjadi instrumen kesehatan masyarakat yang mendorong industri memproduksi pangan lebih sehat.
Urgensi ini didasari data tingginya prevalensi penyakit di Indonesia: 30,8% warga usia 18+ mengalami hipertensi, 23,4% obesitas, dan 11,7% diabetes. WHO mencatat 73% kematian di Indonesia disebabkan PTM, yang turut meningkatkan beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Charles mengkritik target penerapan tahun 2026 yang dinilai terlalu lama dan mempertanyakan mengapa tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.17
Pemerintah Diminta Segera Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.10
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar
Berita terkait
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.48
Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.05
Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat melalui Program Stroke Friendly bersama Penyintas
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.15
Kemenkes Perkuat Pemantauan Kualitas Udara Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.03