Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan

Bareskrim Polri mengumumkan bahwa tabung gas N2O merek Whip Pink berisi gas anestesi medis murni, bukan bahan tambahan pangan seperti yang diklaim produsennya. Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tentang ketentuan produksi dan peredaran bahan tambahan pangan. Selain itu, corong plastik (nozzle) yang digunakan Whip Pink dinilai tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru dirancang untuk menghirup gas secara langsung, sehingga berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Bareskrim telah menahan dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) selama 20 hari sejak 22 Juli 2026, dengan Pasal 435 UU Kesehatan sebagai dasar penuntutan. Penyidik juga mengungkap adanya 16 gudang produk Whip Pink tanpa legalitas dan izin edar BPOM yang tersebar di 12 kota, mulai dari Jakarta hingga Lombok. Dari penjualan ilegal selama enam bulan terakhir, perusahaan tersebut diduga meraup omset Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait