Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengumumkan bahwa tabung gas N2O merek Whip Pink berisi gas anestesi medis murni, bukan bahan tambahan pangan seperti yang diklaim produsennya. Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tentang ketentuan produksi dan peredaran bahan tambahan pangan. Selain itu, corong plastik (nozzle) yang digunakan Whip Pink dinilai tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru dirancang untuk menghirup gas secara langsung, sehingga berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.
Bareskrim telah menahan dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) selama 20 hari sejak 22 Juli 2026, dengan Pasal 435 UU Kesehatan sebagai dasar penuntutan. Penyidik juga mengungkap adanya 16 gudang produk Whip Pink tanpa legalitas dan izin edar BPOM yang tersebar di 12 kota, mulai dari Jakarta hingga Lombok. Dari penjualan ilegal selama enam bulan terakhir, perusahaan tersebut diduga meraup omset Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.29
Polres Jakpus ungkap 68 kasus obat berbahaya dalam tujuh bulan 2026
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 10.25
Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Tersangka
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 10.56
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 9,7 M, 197 Ribu Jiwa Terselamatkan
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 23.17
Buy 5 Get 1 Free, Modus Peredaran Gas Whip Pink via WhatsApp
Berita terkait
Komisi III DPR Desak BNN Usut Tuntas Jaringan Narkoba Bos Gendut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.07
Habib Aboe Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi hingga Internasional
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.45
Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, 905 Butir Obat Keras Disita
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.31
Polisi Denpasar Bongkar Gudang Senpi & Peluru Ilegal, Ciduk Pelaku Narkoba
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.11