BPS Ungkap Perbedaan Garis Kemiskinan Indonesia & World Bank
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan perbedaan antara angka garis kemiskinan Indonesia dan yang dirilis oleh Bank Dunia. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menyatakan bahwa angka yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia. Bank Dunia mencatat 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan, dengan menggunakan proyeksi 2026 dari laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026. Angka tersebut didasarkan pada garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Dalam laporannya, Bank Dunia menggunakan tiga standar garis kemiskinan: USD 3 untuk kemiskinan ekstrem, USD 4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan USD 8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas. Nashrul menegaskan bahwa angka-angka ini tidak dapat dibandingkan langsung dengan data BPS karena perbedaan standar dan tujuan pengukuran. BPS mencatat 8,07 persen penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026, setara dengan 22,93 juta orang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 20.30
Angka Garis Kemiskinan Berbeda dengan Versi Bank Dunia, BPS Buka Suara
Detik.com · 2 September 2026 pukul 20.30
Angka Kemiskinan Berbeda dengan Versi Bank Dunia, BPS Buka Suara
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.20
Data Kemiskinan Beda dengan Bank Dunia, Ini Penjelasan BPS
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 19.09
BPS menjelaskan perbedaan garis kemiskinan RI dengan Bank Dunia
Berita terkait
Membaca Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.30
Orang Miskin Kota dan Desa Sama Saja: Duit Habis Buat Beras, Rokok-Kopi
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.15
Data BPS: Lebih Separuh Penduduk Miskin RI Menumpuk di Pulau Jawa
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 21.10
BPS: Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta Masuk Kategori Miskin
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 19.05