Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Brigadir IH Dipatsus 20 Hari Buntut Kasus Kematian Mantan Istri

Brigadir IH dari Polres Medan ditempatkan dalam pengawasan khusar (patsus) selama 20 hari terkait kasus kematian mantan istrinya, WL, di Medan. Kematian WL, berusia 30 tahun, ditemukan di kamar mandi apartemennya pada 2 Agustus 2026. Berdasarkan olah TKP, polisi menduga kematian tersebut merupakan bunuh diri dengan senjata api milik Brigadir IH. Senjata tersebut ditemukan di luar kamar mandi, dan Bripda IH mengaku sempat mengambilnya dari tangan korban setelah kejadian. Polda Sumatera Utara menyatakan penempatan patsus dilakukan karena Brigadir IH dinilai tidak cermat dalam mengamankan dan menyimpan senjata api. Meski demikian, Kapolrestabes Medan menegaskan proses perolehan senjata oleh Brigadir IH telah sesuai prosedur yang berlaku.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa penempatan khusar merupakan langkah disipliner terhadap anggota yang dinilai melakukan ketidakcermotian dalam pengamanan senjata api. Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa dua saksi, yakni Brigadir IH dan anaknya, berada di luar kamar mandi saat kejadian. Posisi mayat korban yang menutupi pintu kamar mandi dan senjata yang ditemukan di luar ruangan mendukung dugaan awal bunuh diri. Namun, polisi masih menyelidiki seluruh dinamika kejadian untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlibat.

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin anggota terkait penggunaan dan pengamanan senjata api. Kasus ini juga menyoroti pentingnya prosedur ketat dalam penanganan senjata api oleh aparat keamanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait