Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BUK Migas Bak "Danantara" di Industri Minyak dan Gas Bumi

DPR RI menginisiasi RUU Minyak dan Gas Bumi pengganti UU No. 22/2001 dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas 'Danantara'. BUK Migas akan menggantikan SKK Migas sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas, melakukan pengelolaan, investasi, serta kerjasama dengan kontraktor. Badan ini memiliki dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), berdiri atas dari aset negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak. Anggaran operasional diambil dari sebagian pendapatan hasil pengusahaan hulu migas.

Berita terkait