BUK Migas Bak "Danantara" di Industri Minyak dan Gas Bumi
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menginisiasi RUU Minyak dan Gas Bumi pengganti UU No. 22/2001 dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas 'Danantara'. BUK Migas akan menggantikan SKK Migas sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas, melakukan pengelolaan, investasi, serta kerjasama dengan kontraktor. Badan ini memiliki dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), berdiri atas dari aset negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak. Anggaran operasional diambil dari sebagian pendapatan hasil pengusahaan hulu migas.
Bagikan
Berita terkait
Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Ngebut dan Alot!
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.15
Bakal Gantikan SKK Migas, Ini Peran 'Kuat' BUK dalam RUU Migas
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.45
RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 21.00
Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.15