RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menargetkan pembahasan RUU Migas rampung pada Oktober 2026. RUU ini disiapkan sebagai pengganti UU No. 22/2001 yang sebagian dibatalkan MK. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan naskah dan draf sudah siap, namun menunggu Surpres dan DIM dari pemerintah untuk memulai pembahasan Panja RUU Migas.
Isu krusial RUU adalah masa depan SKK Migas, yang saat ini berstatus sementara sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan MK pada 2012. Tiga opsi kelembagaan dibahas: pembentukan BUK Migas, pengembalian fungsi ke Pertamina seperti UU No. 8/1971, atau pembentuan SKK Migas berbasis undang-undang. Jika BUK terbentuk, SKK Migas otomatis dapat dilebur.
Perubahan kelembagaan dinilai perlu untuk kepastian hukum dan tata kelola investasi. SKK Migas berdasar Perpres dianggap lemah hukumnya. Eksplorasi migas masih rendah dengan tingkat keberhasilan sekitar 30% (3 dari 10 pengeboran). Cadangan terbukti minyak Indonesia mencapai 2,4 miliar barel dengan 65 cekungan belum dieksplorasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.50
Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.15
Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.40
Tak di Bawah ESDM, BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden RI
Berita terkait
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.50