Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?

DPR RI menargetkan pembahasan RUU Migas rampung pada Oktober 2026. RUU ini disiapkan sebagai pengganti UU No. 22/2001 yang sebagian dibatalkan MK. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan naskah dan draf sudah siap, namun menunggu Surpres dan DIM dari pemerintah untuk memulai pembahasan Panja RUU Migas.

Isu krusial RUU adalah masa depan SKK Migas, yang saat ini berstatus sementara sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan MK pada 2012. Tiga opsi kelembagaan dibahas: pembentukan BUK Migas, pengembalian fungsi ke Pertamina seperti UU No. 8/1971, atau pembentuan SKK Migas berbasis undang-undang. Jika BUK terbentuk, SKK Migas otomatis dapat dilebur.

Perubahan kelembagaan dinilai perlu untuk kepastian hukum dan tata kelola investasi. SKK Migas berdasar Perpres dianggap lemah hukumnya. Eksplorasi migas masih rendah dengan tingkat keberhasilan sekitar 30% (3 dari 10 pengeboran). Cadangan terbukti minyak Indonesia mencapai 2,4 miliar barel dengan 65 cekungan belum dieksplorasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait