Bakal Gantikan SKK Migas, Ini Peran 'Kuat' BUK dalam RUU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mengusulkan RUU Migas baru sebagai pengganti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. RUU ini membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas, dengan kekuasaan pengelolaan langsung di bawah Presiden. BUK akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, mengelola hasil eksplorasi, serta mengelola aset negara. Modal awal BUK berasal dari aset negara dan persentase penerimaan negara sebelum BUK terbentuk. Pendapatan BUK berasal dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset, dan pendapatan lain. Draf RUU telah disetujui 8 Fraksi DPR pada Rapat Paripurna 18 Agustus 2026 dan masih dalam pembahasan untuk diselesaai akhir tahun 2026. Perubahan ini merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal UU Migas lama karena bertentangan dengan UUD 1945. BUK akan mengelola cadangan migas strategis dan operasional, serta mengelola dana migas secara transparan dengan koordinasi Menteri Keuangan. Penguatan landasan hukum diharapkan mendorong iklim investasi di sektor hulu migas dan meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 21.00
RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Berita terkait
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
Ramai RUU Migas: Peran SKK Migas Bakal Diganti BUK, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.35