Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Migas mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang tidak bergantung pada APBN. Pendapatan BUK berasal dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, pengelolaan aset barang milik negara, dan pendapatan lain. Biaya operasional diatur dari sebagian pendapatan BUK. BUK Migas menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dan bertanggung jawab kepada Presiden. Anggota DPR Eddy Soeparno menyatakan BUK Migas memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan lifting. Modal awal BUK berasal dari barang milik negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
Lebih Dahsyat dari SKK Migas, Begini Peran Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 10.40
Pantas Pembahasan RUU Migas Dikebut, Ternyata Ini Jeroannya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 08.20
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.35