Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas

RUU Migas mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang tidak bergantung pada APBN. Pendapatan BUK berasal dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, pengelolaan aset barang milik negara, dan pendapatan lain. Biaya operasional diatur dari sebagian pendapatan BUK. BUK Migas menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dan bertanggung jawab kepada Presiden. Anggota DPR Eddy Soeparno menyatakan BUK Migas memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan lifting. Modal awal BUK berasal dari barang milik negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait