Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Proses Pemeriksaan Pajak PT Adaro di KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut proses pemeriksaan pajak PT Adaro Energy Tbk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sebagai bagian dari pengembangan kasus terhadap mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dalam pemeriksaan ini, KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak Adaro, termasuk Direktur Keuangan Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, dan mantan Kepala Divisi Pajak Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan. Namun, Jul Seventa tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026. KPK masih mempertimbangkan untuk memanggil kembali saksi tersebut karena pemeriksaan tidak hanya terbatas pada restitusi pajak, tetapi juga mencakup wajib pajak dengan tunggakan atau yang dianggap tidak patuh.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari yang menyasar tiga orang: Mulyono sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai Fiskus anggota Tim Pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor (Venzo) sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Diduga terjadi pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti, dengan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga total restitusi mencapai Rp48,3 miliar. Mulyono dan Venzo diduga sepakat atas pembagian uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar, dengan alokasi Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Venzo kemudian memberikan Rp180 juta bersih kepada Dian setelah memotong 10 persen.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12a dan 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) dan Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait