Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Rp1, Pramono Ubah Tarif Transportasi DKI 17 Agustus Jadi Rp8

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi tarif transportasi umum pada 17 Agustus 2026 dari Rp1 menjadi Rp8. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Balai Kota agar tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI sama dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2026, Pramono telah menetapkan tarif khusus Rp1 untuk semua transportasi umum di Jakarta sebagai kado bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, revisi tarif menjadi Rp8 dilakukan untuk menyelaraskan tarif dengan kebijakan nasional pada hari peringatan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait