Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bule Australia di Bali Melawan, tak Terima Dituntut Dua Tahun Gegara SS

Warga Australia asal Sean Duncan Millar, 50, dituntut dua tahun penjara karena memiliki 0.6 gram sabu-sabu di Denpasar, Bali. Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamisi (17/9) mendengar Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Gusti Ayu Yunita menuntukan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut jaksa, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu untuk penggunaan pribadi. Hukuman dua tahun dengan ketentuan tetap ditahan ini disampaikan di depan Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum. Terdakwa didampingi kuaranya Jupiter menyatakan akan mengajukan pledoi lisan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis (24/9).

Berita terkait