Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WNA Amerika Dituntut 1,5 Tahun di Bali, Cukup Klaim Ganja untuk Obat Depresi

Warga negara asing Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38 tahun, dituntut 1,5 tahun penjara di Bali atas penyalahgunaan ganja. Jaksa menyatakan terbukti bersalah melanggar UU Narkotika 2009. Kasus dimulai saat Tyeisha mendarat di Bandara Ngurah Rai pada April 2026. Dalam tuntutan, Jaksa mempertimbangkan kondisi medis Tyeisha yang mengidap kecanduan ganja dan depresi berat selama dua tahun. Kesaksian psikiater Michael Hodge menyatakan ganja medis disarankan untuk meredakan kecemasan. Selain tidak terlibat jaringan narkotika, Tyeisha bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Namun, kebrohan ini dianggap mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait