WNA Amerika Dituntut 1,5 Tahun di Bali, Cukup Klaim Ganja untuk Obat Depresi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara asing Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38 tahun, dituntut 1,5 tahun penjara di Bali atas penyalahgunaan ganja. Jaksa menyatakan terbukti bersalah melanggar UU Narkotika 2009. Kasus dimulai saat Tyeisha mendarat di Bandara Ngurah Rai pada April 2026. Dalam tuntutan, Jaksa mempertimbangkan kondisi medis Tyeisha yang mengidap kecanduan ganja dan depresi berat selama dua tahun. Kesaksian psikiater Michael Hodge menyatakan ganja medis disarankan untuk meredakan kecemasan. Selain tidak terlibat jaringan narkotika, Tyeisha bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Namun, kebrohan ini dianggap mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 13.12
BNN Temukan 30 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Aceh, Langsung Dimusnahkan
Berita terkait
Bea Cukai Bongkar Siasat Licik Dua WNA India di Bali, 10,1 Kg Ganja Jadi Bukti
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.31
Bawa Ganja di Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.08
70 WNA di Bali Terima Remisi, Apes Menimpa Bule Australia Lamar Aaron
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.47
Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.30