WNA Amerika Dituntut 1,5 Tahun di Bali, Cukup Klaim Ganja untuk Obat Depresi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara asing Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38 tahun, dituntut 1,5 tahun penjara di Bali atas penyalahgunaan ganja. Jaksa menyatakan terbukti bersalah melanggar UU Narkotika 2009. Kasus dimulai saat Tyeisha mendarat di Bandara Ngurah Rai pada April 2026. Dalam tuntutan, Jaksa mempertimbangkan kondisi medis Tyeisha yang mengidap kecanduan ganja dan depresi berat selama dua tahun. Kesaksian psikiater Michael Hodge menyatakan ganja medis disarankan untuk meredakan kecemasan. Selain tidak terlibat jaringan narkotika, Tyeisha bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Namun, kebrohan ini dianggap mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 01.37
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai-BNN Amankan 10 WNA
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.04
WNA di Bali Terekam CCTV Berbuat Mesum dengan 2 Wanita di Teras Warga
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.11
Kantor Imigrasi Bali Selidiki 3 WNA Israel yang Diusir dari Gym
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 15.47
3 WN Israel Diusir dari Gym di Bali karena Bersikap Kasar ke Karyawan
Berita terkait
Bule Australia di Bali Melawan, tak Terima Dituntut Dua Tahun Gegara SS
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.37
Bea Cukai Bongkar Siasat Licik Dua WNA India di Bali, 10,1 Kg Ganja Jadi Bukti
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari Bali, 2 Orang Investor Bodong
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.23
Kursus Motor Ilegal WNA di Bali Terbongkar: 2 Orang Kabur, Kini Diburu Imigrasi
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 07.00