Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengadakan deportasi terhadap IO, warga negara Nigeria, yang terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 93 hari. IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 dengan visa kunjungan, izin tinggal berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku berakhir, IO tidak perpanjang atau meninggalkan Indonesia, tetapi tetap berada di Bali dengan tujuan mencari kerja. Ia ditemukan oleh temannya pada 13 Agustus 2026 dan diamankan Polsek Kuta sebelum diterima imigrasi pada 16 Agustus 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri menegaskan bahwa keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal. IO dideportasi pada 18 Agustus 2026 melalui Qatar Airways QR961 ke Doha, lalu ke Lagos, Nigeria. Tindakan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian di Bali sebagai destinasi wisata utama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait