Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengadakan deportasi terhadap IO, warga negara Nigeria, yang terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 93 hari. IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 dengan visa kunjungan, izin tinggal berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku berakhir, IO tidak perpanjang atau meninggalkan Indonesia, tetapi tetap berada di Bali dengan tujuan mencari kerja. Ia ditemukan oleh temannya pada 13 Agustus 2026 dan diamankan Polsek Kuta sebelum diterima imigrasi pada 16 Agustus 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri menegaskan bahwa keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal. IO dideportasi pada 18 Agustus 2026 melalui Qatar Airways QR961 ke Doha, lalu ke Lagos, Nigeria. Tindakan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian di Bali sebagai destinasi wisata utama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.29
WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
Berita terkait
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
177 WNA Ditahan di Bali Sepanjang 2026, Didominasi Warga Nigeria
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 05.30
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30