Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengadakan deportasi terhadap IO, warga negara Nigeria, yang terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 93 hari. IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 dengan visa kunjungan, izin tinggal berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku berakhir, IO tidak perpanjang atau meninggalkan Indonesia, tetapi tetap berada di Bali dengan tujuan mencari kerja. Ia ditemukan oleh temannya pada 13 Agustus 2026 dan diamankan Polsek Kuta sebelum diterima imigrasi pada 16 Agustus 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri menegaskan bahwa keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal. IO dideportasi pada 18 Agustus 2026 melalui Qatar Airways QR961 ke Doha, lalu ke Lagos, Nigeria. Tindakan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian di Bali sebagai destinasi wisata utama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.53
Begini Kisah Cewek Nigeria Sebelum Diusir Imigrasi Ngurah Rai dari Bali, Hhmm
Berita terkait
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20