Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Buron 4 Tahun, Terpidana Penipuan Jual Beli Rumah Diamankan Kejari Depok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan jual beli rumah yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 18 September 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Dwi Febriaji terbukti melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok. Kasus ini bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah tipe 160 pada 16 April 2018. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait