Buron 4 Tahun, Terpidana Penipuan Jual Beli Rumah Diamankan Kejari Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan jual beli rumah yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 18 September 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dwi Febriaji terbukti melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok. Kasus ini bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah tipe 160 pada 16 April 2018. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 12.40
Terpidana Kasus Penipuan Rumah di Depok Ditangkap Usai 4 Tahun Jadi Buron
Berita terkait
Inlfuencer Malaysia Aisar Khaled Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.04
Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.58
Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.12
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Langganan Film, Korban Rugi Belasan Juta
kumparan · 3 September 2026 pukul 18.41