Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Steven diduga terlibat dalam kasus 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang dinyatakan palsu oleh otoritas Singapura. Kuasa hukumnya, Yosia Ginting dari D.R.S & Partners Law Firm, mengungkapkan bahwa Steven menerima 33 lembar SGD 10.000 dari dua orang, AN dan EAK. Steven kemudian mengajak keduanya ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut, namun keduanya menolak. Akhirnya, Steven berangkat sendiri ke Singapura. Yosia juga mengungkapkan bahwa AN telah menjanjikan imbalan sebesar SGD 1.500 untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan, dengan total potensi imbalan mencapai SGD 51.000 jika seluruh 34 lembar berhasil ditukarkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal-usul uang palsu dan jaringan produksi serta distribusinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.48
WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 01.29
Kasus Uang Palsu Sin$ 340 Ribu, Polisi Diminta Selidiki Sumber Uang
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.19
Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura
Berita terkait
Uang untuk Modal dan Pakan Kucing Raib, Kakek Penjual Jamu di Blitar Ditipu Uang Palsu
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.30
Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.12
Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.06
Komplotan Penipu Ngaku Polisi Peras Penjual Tramadol di Tangerang
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.04