Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura

Steven diduga terlibat dalam kasus 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang dinyatakan palsu oleh otoritas Singapura. Kuasa hukumnya, Yosia Ginting dari D.R.S & Partners Law Firm, mengungkapkan bahwa Steven menerima 33 lembar SGD 10.000 dari dua orang, AN dan EAK. Steven kemudian mengajak keduanya ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut, namun keduanya menolak. Akhirnya, Steven berangkat sendiri ke Singapura. Yosia juga mengungkapkan bahwa AN telah menjanjikan imbalan sebesar SGD 1.500 untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan, dengan total potensi imbalan mencapai SGD 51.000 jika seluruh 34 lembar berhasil ditukarkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal-usul uang palsu dan jaringan produksi serta distribusinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait