Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Serang Akhirnya Ditangkap Polisi

Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap JA (21), pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Baros pada Jumat, 25 September 2026. Pelaku sebelumnya menjadi buronan (DPO) selama enam bulan setelah identitas dan fotonya tersebar luas. Penangkapan terjadi saat pelaku mencoba menemui korban untuk meminta maaf karena merasa ketakutan.

Kasus bermula saat pelaku dan korban berkenalan di pesta pernikahan kerabat korban lalu menjalin hubungan pacaran. Aksi pencabulan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, di rumah tersangka. Pelaku diduga memberikan minuman yang telah dicampur obat-obatan kepada korban sebelum melakukan tindakannya.

Berita terkait