Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Serang Akhirnya Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap JA (21), pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Baros pada Jumat, 25 September 2026. Pelaku sebelumnya menjadi buronan (DPO) selama enam bulan setelah identitas dan fotonya tersebar luas. Penangkapan terjadi saat pelaku mencoba menemui korban untuk meminta maaf karena merasa ketakutan.
Kasus bermula saat pelaku dan korban berkenalan di pesta pernikahan kerabat korban lalu menjalin hubungan pacaran. Aksi pencabulan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, di rumah tersangka. Pelaku diduga memberikan minuman yang telah dicampur obat-obatan kepada korban sebelum melakukan tindakannya.
Bagikan
Berita terkait
Polres Serang Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun
Detik.com · 28 September 2026 pukul 14.58
Polisi Pastikan 2 Pelaku Penembakan di Dinas Pertanian Jayawijaya Masuk DPO
JawaPos · 12 September 2026 pukul 11.45
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap 8 Tahun Sodomi 24 Anak Laki-laki
kumparan · 8 September 2026 pukul 09.51
Remaja 16 Tahun di Lamongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.13