Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Serang Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun

Polres Serang menangkap Jayadi (21), buronan kasus pemerkosaan remaja 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya pada 12 Januari 2026 dengan memberikan minuman soda campuran pil Hexymer kepada korban agar lemas sebelum melakukan pencabulan di rumahnya.

Pelaku sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi. Namun, setelah identitasnya viral di Facebook pada 9 September 2026, pelaku menyerah saat mencoba menemui korban untuk meminta maaf. Kini pelaku ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP.

Berita terkait