Polres Serang Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Serang menangkap Jayadi (21), buronan kasus pemerkosaan remaja 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya pada 12 Januari 2026 dengan memberikan minuman soda campuran pil Hexymer kepada korban agar lemas sebelum melakukan pencabulan di rumahnya.
Pelaku sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi. Namun, setelah identitasnya viral di Facebook pada 9 September 2026, pelaku menyerah saat mencoba menemui korban untuk meminta maaf. Kini pelaku ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Perkosa Remaja 14 Tahun, Penagih Utang di Banyumas Ditangkap
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.14
ABG Disekap 5 Hari dan Diperkosa di Jaktim Terungkap Usai Ortu Cek IG
Detik.com · 26 September 2026 pukul 13.11
Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.30
Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri di Surabaya Mengaku Konsumsi Narkoba
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.37