Calon Hakim Ad Hoc HAM Bicara Independensi: Tolak Semua Tekanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Ad Hoc HAM Roki Panjaitan menegaskan pentingnya independensi hakim dalam mengadili pelanggaran HAM berat saat uji kelayakan di DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan kasus HAM berat bersifat kompleks karena penyelidikan oleh Komnas HAM, penuntutan oleh Jaksa Agung, dan pengadilan oleh hakim ad hoc. Berdasarkan pengalaman menangani perkara besar, Roki menekankan hakim wajib independen dan imparsial, menolak segala tekanan internal maupun eksternal untuk menjamin fair trial dan due process of law di setiap tahap persidangan.
Roki menyebut pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa, mengacu kasus Timor Timur 1999 yang menarik perhatian dan tekanan internasional, hingga mendorong pembentukan Pengadilan HAM di Indonesia. Ia menyoroti ketentuan tanggung jawab komando dalam UU Pengadilan HAM yang memungkinkan komandan militer maupun atasan sipil diproses. Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b mengatur bahwa atasan sipil seperti wali kota atau gubernur, meski nonkombatan, tetap bisa dituntut jika tidak mencegah pelanggaran terhadap sipil di luar zona perang.
Bagikan
Berita terkait
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 Ribu Diantaranya Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 01.47
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 15.15
SETARA Institute Merilis Skor Audit HAM 5 Raksasa Nikel di Maluku Utara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.31