Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Pilih Diam soal Gugatan Gibran di MK, Disebut Mengamati Arah Angin

Presiden Prabowo Subianto memilih tidak memberikan komentar terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kualifikasi dan syarat keabsahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap diam ini menimbulkan perhatian publik, terutama di tengah dinamika politik nasional yang sedang berkembang. Beberapa pihak menilai sikap ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

Jurnalis senior Bambang Harymurti menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk tidak memberikan pernyataan terbuka dapat dilihat sebagai strategi untuk menjaga jarak dari perkara sensitif. Menurutnya, Presiden tidak perlu memberikan respons langsung terhadap isu yang berpotensi menciptakan persepsi keberpihakan terhadap proses persidangan. Sikap netral ini diharapkan dapat menghindari spekulasi atau intervensi yang tidak perlu terhadap proses hukum.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Prof. Jimli Asshiddiqie menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan. Ia menyatakan bahwa proses persidangan di MK seharusnya diberikan ruang untuk berjalan sesuai hukum dan bukti yang diajukan. Pejabat publik, termasuk Presiden, sebaiknya tidak memberikan komentar yang dapat mengganggu proses peradilan. Putusan akhir MK nantinya wajib dihormati bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait