Calon Hakim Agung Ungkap Dispensasi Nikah Dikabulkan Agar Tak Zina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat menjelaskan alasan pengadilan memberikan dispensasi nikah kepada pasangan di bawah 19 tahun, salah satunya untuk mencegah zina. Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Mamat mengatakan bahwa kehamilan dan kedewasaan psikologis anak menjadi pertimbangan utama. Aturan mengacu pada Perma MA No. 5 Tahun 2019 yang mengharuskan hakim memastikan ada kondisi mendesak sebelum mengabulkan dispensasi. Di Indramayu, tercatat sekitar 10.000 perceraian per tahun, termasuk banyak kasus dispensasi nikah. Mamat menekankan bahwa keputusan tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga pada kepentingan terbaik anak dan kondisi konkret tiap kasus.
Bagikan
Berita terkait
Dispensasi Kawin: Seberapa Mendesak Alasan untuk Anak Menikah?
kumparan · 14 September 2026 pukul 14.30
KY Jelaskan Alasan Seleksi Hakim Agung tak Bisa Dimoratorium
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 08.32
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 19.31
MA Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.00