Calon Hakim Agung Ungkap Dispensasi Nikah Dikabulkan Agar Tak Zina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat menjelaskan alasan pengadilan memberikan dispensasi nikah kepada pasangan di bawah 19 tahun, salah satunya untuk mencegah zina. Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Mamat mengatakan bahwa kehamilan dan kedewasaan psikologis anak menjadi pertimbangan utama. Aturan mengacu pada Perma MA No. 5 Tahun 2019 yang mengharuskan hakim memastikan ada kondisi mendesak sebelum mengabulkan dispensasi. Di Indramayu, tercatat sekitar 10.000 perceraian per tahun, termasuk banyak kasus dispensasi nikah. Mamat menekankan bahwa keputusan tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga pada kepentingan terbaik anak dan kondisi konkret tiap kasus.
Bagikan
Berita terkait
Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak di Tengah Kompleksitas Ekonomi Digital
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 13.08
Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Penelusuran Rekam Jejak
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 21.08
Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.35
DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.20