Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat dapat memperbarui status riwayat pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Layanan ini diluncurkan untuk mempermudah warga yang sebelumnya enggan mengurus perubahan data akibat terkendala waktu atau keharusan datang ke kantor layanan.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, menyampaikan bahwa banyak warga yang sudah berpendidikan sarjana tetapi masih tercatat SMA di KK karena malas mengurus perubahan. Sekarang proses dapat diselesaikan hanya dengan dua dokumen yang diunggah melalui aplikasi IKD, dengan syarat fotonya jelas dan tidak buram.
Sesario menekankan pentingnya data yang akurat, bukan hanya untuk kepentingan negara dalam mendata warganya, tetapi juga untuk kepentuan masyarakat saat data tersebut dibutuhkan. Proses pembaruan data pendidikan online ini diharapkan dapat berjalan lancar setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan terpenuhi.
Bagikan
Berita terkait
Pisah KK Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Langkah-langkahnya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.04
Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP Lewat HP, Ini Syaratnya
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.41
Digitalisasi Data Dukcapil Diharapkan Menekan Kesalahan Penyaluran Bansos di Palu
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.44
Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Kinerja Wali Kota yang Berhasil Raih Penghargaan
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.01