Pakar Hukum Usul Istilah 'Perampasan Aset' Diganti Menjadi 'Pengembalian Harta Kekayaan'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta mengusulkan perubahan istilah 'perampasan aset' menjadi 'pengembalian harta kekayaan' dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan istilah 'perampasan' bersifat sanksi pidana tambahan yang sering digunakan dalam putusan pengadilan, sedangkan dalam RUU tersebut bersifat Non-Conviction Based (NCB) sehingga dapat menimbulkan kerancuan hukum. Chairul juga menyarankan mengganti istilah 'aset' dengan 'harta kekayaan' agar selaras dengan definisi Pasal 159 KUHP baru (UU No. 1/2023) dan aturan TPPU. Selain itu, ia menghindari penggunaan frasa 'upaya paksa' dalam definisi RUU karena mekanisme NCB bukan bagian dari penyidikan atau penuntutan perkara pidana konvensional. Ia menyarankan penataan tata bahasa menggunakan 'harta kekayaan terkait dengan tindak pidana' agar lebih lugas.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34