Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 3 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan belum mengubah besaran iuran hingga 3 Oktober 2026. Iuran tetap mengacu pada Perpres 59/2024, Perpres 82/2018, dan Perpres 63/2022. Untuk PPU di Pemerintah dan Swasta, iuran 5% gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta). Keluarga tambahan 1% per orang. Kelas III Rp 42.000/orang/bulan, Kelas II Rp 100.000, Kelas I Rp 150.000. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan anak yatim piatu dibayar 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a. Pembayaran maksimal 10 setiap bulan, tidak ada denda keterlambatan. Denda pelayanan 5% biaya diagnosa per bulan tertunggak, maksimal Rp 30 juta, ditanggung pemberi kerja untuk PPU.
Bagikan
Berita terkait
Dana Rp20 triliun untuk BPJS cair bertahap Oktober-November
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 20.42
BPJS Kesehatan Bakal Disuntik Rp20 Triliun, Oktober Mulai Cair
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 18.54
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 11 September 2026
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.05
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Meski Defisit Rp2 Triliun per Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.40