Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 3 Oktober 2026

BPJS Kesehatan belum mengubah besaran iuran hingga 3 Oktober 2026. Iuran tetap mengacu pada Perpres 59/2024, Perpres 82/2018, dan Perpres 63/2022. Untuk PPU di Pemerintah dan Swasta, iuran 5% gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta). Keluarga tambahan 1% per orang. Kelas III Rp 42.000/orang/bulan, Kelas II Rp 100.000, Kelas I Rp 150.000. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan anak yatim piatu dibayar 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a. Pembayaran maksimal 10 setiap bulan, tidak ada denda keterlambatan. Denda pelayanan 5% biaya diagnosa per bulan tertunggak, maksimal Rp 30 juta, ditanggung pemberi kerja untuk PPU.

Berita terkait