Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

CSIS Usul RUU Pemilu Atur Masa Jeda Pencalonan Kerabat Pejabat Publik

Arya Fernandes dari CSIS mengusulkan RUU pembatas masa jeda pencalonan bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik. Usulan ini menjadi respons atas mencegah dinasti politik dan mendorong sirkulasi kepemimpinan yang lebih luas dalam proses pemilu. Menurut Arya, pihak yang menentukan pencalonan belum berubah sejak Pemilu 1999 dan 2004, tetap berasal dari kelompok yang sama. Ia menyatakan bahwa 138 dari 580 anggota DPR periode 2024--2029 memiliki hubungan kekerabatan politik. Aturan ini dapat berlaku untuk pencalonan di tingkat legislatif maupun eksekutif, mengacu pada contoh negara Amerika Latin yang menerapkan regulasi serupa sejak 1930-an hingga 1940-an. Seminar ini disampaikan pada hari Senin di Jakarta Pusat dalam acara 'Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?'.

Berita terkait