CSIS Usul RUU Pemilu Atur Masa Jeda Pencalonan Kerabat Pejabat Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Arya Fernandes dari CSIS mengusulkan RUU pembatas masa jeda pencalonan bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik. Usulan ini menjadi respons atas mencegah dinasti politik dan mendorong sirkulasi kepemimpinan yang lebih luas dalam proses pemilu. Menurut Arya, pihak yang menentukan pencalonan belum berubah sejak Pemilu 1999 dan 2004, tetap berasal dari kelompok yang sama. Ia menyatakan bahwa 138 dari 580 anggota DPR periode 2024--2029 memiliki hubungan kekerabatan politik. Aturan ini dapat berlaku untuk pencalonan di tingkat legislatif maupun eksekutif, mengacu pada contoh negara Amerika Latin yang menerapkan regulasi serupa sejak 1930-an hingga 1940-an. Seminar ini disampaikan pada hari Senin di Jakarta Pusat dalam acara 'Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?'.
Bagikan
Berita terkait
CSIS Usul Skema Pencalonan Capres 2029: Tiap Parpol atau Gabungan 3 Partai
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.40
DPR Masih Cari Jadwal Safari ke Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.59
Buntut Gugatan Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana Ungkap Mulai Muncul Tanda Kriminalisasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.20
Soal Ambang Batas Parlemen, Legislator PKB: 5 Persen Baik, Tetapi Angka 6 Ideal & Moderat
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.08