Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

CSIS Usul Skema Pencalonan Capres 2029: Tiap Parpol atau Gabungan 3 Partai

Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Indonesia, menawarkan dua skema pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Skema pertama berlaku jika pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) digelar terpisah, di mana setiap partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengajukan calon presiden. Skema kedua berlaku jika pemilu tetap digelar serentak dengan lima surat suara, di mana pencalonan presiden dilakukan oleh gabungan tiga partai peserta pemilu, bukan gabungan tiga fraksi di DPR. Arya menekankan pentingnya menjamin kesetaraan bagi partai politik dalam pencalonan presiden, sekaligus menghindari terpilihnya presiden yang tidak memiliki dukungan politik di DPR atau yang dikenal sebagai 'minority president'. Menurutnya, kondisi seperti ini berisiko menyebabkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan legislatif, pemerintahan terbelah, hingga ketidakstabilan politik. Arya menjelaskan bahwa minority president merujuk pada presiden terpilih yang tidak memiliki basis dukungan politik di DPR, yang bisa terjadi jika partai baru atau partai kecil dengan sedikit kursi di DPR berhasil mengusung seorang presiden. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini perlu dirancang agar tidak hanya menjamin kesetaraan, tetapi juga memastikan stabilitas pemerintahan dan kemampuan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait