Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menerima tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar dari pusat. Dana tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp202 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar. Menurut Bupati Bima Ady Mahyudi, dana tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat belanja prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan PPPK paruh waktu. Sebelumnya, sejumlah belanja prioritas belum dapat dilaksanakan optimal karena pendapatan daerah tidak terealisasi sesuai rencana, sebagian akibat belum masuknya pendapatan dari perusahaan tambang di wilayah NTB. Dengan tambahan TKD ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, sekaligus memberikan kepastian anggaran bagi tenaga PPPK agar dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelayanan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.53
546 Daerah Dapat Tambahan Anggaran, Mendagri Beberkan Nasib Gaji PPPK
Berita terkait
September menjadi Bulan Krusial bagi PPPK Paruh Waktu
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 05.03
Demi PPPK, Mendagri Tito Sampai Bicara Langsung dengan Presiden
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 05.12
Pemerintah Anggarkan Rp31,1 Triliun untuk Ambil Alih Gaji PPPK Penuh Waktu Tahun Depan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.31
Para PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Enggak Perlu Deg-degan Lagi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 09.08