Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega

Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menerima tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar dari pusat. Dana tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp202 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar. Menurut Bupati Bima Ady Mahyudi, dana tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat belanja prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan PPPK paruh waktu. Sebelumnya, sejumlah belanja prioritas belum dapat dilaksanakan optimal karena pendapatan daerah tidak terealisasi sesuai rencana, sebagian akibat belum masuknya pendapatan dari perusahaan tambang di wilayah NTB. Dengan tambahan TKD ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, sekaligus memberikan kepastian anggaran bagi tenaga PPPK agar dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelayanan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait