Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menerima tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar dari pusat. Dana tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp202 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar. Menurut Bupati Bima Ady Mahyudi, dana tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat belanja prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan PPPK paruh waktu. Sebelumnya, sejumlah belanja prioritas belum dapat dilaksanakan optimal karena pendapatan daerah tidak terealisasi sesuai rencana, sebagian akibat belum masuknya pendapatan dari perusahaan tambang di wilayah NTB. Dengan tambahan TKD ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, sekaligus memberikan kepastian anggaran bagi tenaga PPPK agar dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelayanan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.53
546 Daerah Dapat Tambahan Anggaran, Mendagri Beberkan Nasib Gaji PPPK
Berita terkait
Gempa M 7,7 Nagekeo Guncang Kota Bima: Rumah, Gudang Bulog, dan Masjid Rusak
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 08.40
Mendagri Ungkap Belanja Daerah Naik, tapi Pendapatan Turun
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.32
Tito Ungkap Pendapatan Pemda Turun Jadi Rp608 T, TKD Jadi Fokus
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.29
Tambahan Rp 18,9 Triliun Diguyur ke Pemda Biar Lancar Gaji Pegawai
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.54