Dari Ijazah ke Pemakzulan Wapres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Proses Hukum yang Harus Diuji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar mempertanyakan langsung mencaplikasikan pemakzulan Wakil Presiden terkait ijazah SMA yang diperdebatkan. Ia menekankan bahwa pertama-tama harus diteliti secara hukum apakah persyaratan pencalonan memang tidak terpenuhi, bukan hanya dari ketersediaan dokumen publik. Fritz menjelaskan proses hukum mencakup verifikasi KPU dan mekanisme konstitusi sebelum ada pemakzulan. Sementara itu, gugatan Roy Suryo dibatalkan karena cacat formil, sedangkan Dokter Tifa tetap melawan terkait ijazah Jokowi meski sudah ada eksepsi hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.11
Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
Berita terkait
Soroti Klaim Beathor soal Dokumen Jokowi, Dokter Tifa: Ini Mengerikan
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.05
Dokter Tifa Sebut Penjelasan Beathor soal Ijazah Jokowi 'Mengerikan', Ada Nama Baru yang Disorot
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 11.30
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: KPU Sebut Tuntutan Denny Indrayana cs Sudah Masuk Kategori Pemakzulan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.40
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15