Sidang Gugatan Ijazah Gibran: KPU Sebut Tuntutan Denny Indrayana cs Sudah Masuk Kategori Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk kategori pemakzulan, bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU menyatakan melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, bahwa permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 tidak dapat diproses melalui skema sengketa pemilu karena telah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, upaya pemakzulan harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yaitu melalui usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU meminta MK menolak gugatan karena cacat formil terkait kewenangan lembaga peradilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.37
Soal Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Cerita Pernah Kursus di UTS
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 00.00
Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
KPU Disebut Tak Pernah Verifikasi Surat Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.55
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
KPU Muter-muter Jawab Soal Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Hakim Sampai Emosi
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.05
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49