KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan. Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umus dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU sebagai pihak termohon menyatakan bahwa para pemohon telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. KPU merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum, serta menekankan bahwa kewenangan MK terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undang. KPU menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang memerlukan usulan dari DPR sebelum kasus dapat dibawa ke MK. Oleh karena itu, KPU berkesimpulan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pemakzulan jika terdapat usulan dari DPR sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.36
KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran
Berita terkait
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
Gibran Tak Mudah Dicopot Seperti Menteri, Pada Akhirnya Harus Ada...
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.55