Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan. Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umus dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU sebagai pihak termohon menyatakan bahwa para pemohon telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. KPU merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum, serta menekankan bahwa kewenangan MK terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undang. KPU menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang memerlukan usulan dari DPR sebelum kasus dapat dibawa ke MK. Oleh karena itu, KPU berkesimpulan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pemakzulan jika terdapat usulan dari DPR sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait