Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Debat Nomenklatur 'BRAN' di Rapat RUU Reforma Agraria, Wamen Minta Pending

Baleg DPR RI memdebatkan nomenklatur badan baru BRAN dalam RUU Reforma Agraria. Sturman Panjaitan menyoroti Pasal 11 tidak menyebut nama badan secara jelas. Pemerintah, digadangi Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, mengacu UU Kemterian Pasal 25 ayat 3 yang mengizinkan presiden menamai badan non struktural. Wamen menyatakan keinginan Presiden Prabowo agar BRAN tidak diatur DPR. Bob Hasan setuju, meminta debat dipending untuk konsultasi lebih lanjut. DIM 297 akan dilanjutkan prosesnya.

Berita terkait