Debat Nomenklatur 'BRAN' di Rapat RUU Reforma Agraria, Wamen Minta Pending
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Baleg DPR RI memdebatkan nomenklatur badan baru BRAN dalam RUU Reforma Agraria. Sturman Panjaitan menyoroti Pasal 11 tidak menyebut nama badan secara jelas. Pemerintah, digadangi Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, mengacu UU Kemterian Pasal 25 ayat 3 yang mengizinkan presiden menamai badan non struktural. Wamen menyatakan keinginan Presiden Prabowo agar BRAN tidak diatur DPR. Bob Hasan setuju, meminta debat dipending untuk konsultasi lebih lanjut. DIM 297 akan dilanjutkan prosesnya.
Bagikan
Berita terkait
RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui jadi usul DPR
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 11.19
Puan Pamer Capaian DPR: 28 RUU Disahkan Jadi UU Sejak 2024
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.36
Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.22
Wacana Parliamentary Threshold 5% Menguat, Ini Elektabilitas Parpol di 3 Survei
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.56