Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Parliamentary Threshold 5% Menguat, Ini Elektabilitas Parpol di 3 Survei

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) semakin kuat setelah pertemuan para ketum partai politik dalam koalisi pemerintah. Partai Gerindra, yang diwakili Ketua Hariannya Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan untuk ambang batas 5 persen. Menurut Menteri Luar Negeri dan Sekjen Gerindra Sugiono, Golkar dan PKS juga menyampaikan sikap serupa, meski ia menegaskan tidak berbicara atas nama partai lain.

Gagasan ini muncul sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029 agar tidak menyebabkan suara pemilih yang terbuang. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan akhir antarpara ketum, dan perdebatan masih berlangsung secara informal.

Tiga lembaga survei nasional yang baru merilis elektabilitas partai politik periode Agustus-September 2026 menunjukkan partai-partai kecil seperti Hanura, Partai Gerakan Rakyat, dan Partai Rakyat Diamnamiskan mendapatkan elektabilitas di bawah 1 persen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa opsi PT 5 persen masih dalam tahap perdebatan dan Komisi II akan menunggu arahan dari para ketum sebelum membentuk Panja untuk pembahasan lebih lanjut di Senayan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait