Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 dilanjutkan menjadi undang-undang. Perpres tersebut mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi Indonesia. Doli menyatakan persetujuannya terhadap Perpres dan menekankan perlunya regulasi hukum yang lebih kuat untuk menangani isu LGBT.

Menurut Doli, situasi dunia yang makin berbahaya membuat penyebaran budaya LGBTQ menjadi ancaman serius. Ia berpendapat bahwa untuk menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran, dan kemajuan bangsa, Indonesia harus terbebas dari bahaya LGBT. Oleh karena itu, tindakan dan aktivitas melawan LGBT perlu dilakukan secara total dan terintegrasi, yang memerlukan adanya undang-undang khusus.

Doli juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT, termasuk yang mungkin sedang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa undang-undang terkait LGBT sangat mendesak bagi Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait