Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 dilanjutkan menjadi undang-undang. Perpres tersebut mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi Indonesia. Doli menyatakan persetujuannya terhadap Perpres dan menekankan perlunya regulasi hukum yang lebih kuat untuk menangani isu LGBT.
Menurut Doli, situasi dunia yang makin berbahaya membuat penyebaran budaya LGBTQ menjadi ancaman serius. Ia berpendapat bahwa untuk menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran, dan kemajuan bangsa, Indonesia harus terbebas dari bahaya LGBT. Oleh karena itu, tindakan dan aktivitas melawan LGBT perlu dilakukan secara total dan terintegrasi, yang memerlukan adanya undang-undang khusus.
Doli juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT, termasuk yang mungkin sedang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa undang-undang terkait LGBT sangat mendesak bagi Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.28
Juniver Soroti Judul 'Rampas', Usul Jadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana
Berita terkait
81 Tahun Merdeka, Megawati Bingung Indonesia Masih Goyang-Goyang
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 16.10
Anies dan Jokowi Sudah Menatap 2029, Ganjar: Daripada Kita Ngomong Gede Tapi Nol…
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 16.00
Aceh Sempat Ricuh, Wamendagri Tegaskan Situasi Membaik
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.19
Mulai Renggang, Trump Tak Mau Sering-Sering Bertemu Korea Selatan
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.45