Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 dilanjutkan menjadi undang-undang. Perpres tersebut mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi Indonesia. Doli menyatakan persetujuannya terhadap Perpres dan menekankan perlunya regulasi hukum yang lebih kuat untuk menangani isu LGBT.
Menurut Doli, situasi dunia yang makin berbahaya membuat penyebaran budaya LGBTQ menjadi ancaman serius. Ia berpendapat bahwa untuk menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran, dan kemajuan bangsa, Indonesia harus terbebas dari bahaya LGBT. Oleh karena itu, tindakan dan aktivitas melawan LGBT perlu dilakukan secara total dan terintegrasi, yang memerlukan adanya undang-undang khusus.
Doli juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT, termasuk yang mungkin sedang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa undang-undang terkait LGBT sangat mendesak bagi Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.28
Juniver Soroti Judul 'Rampas', Usul Jadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana
Berita terkait
Debat Nomenklatur 'BRAN' di Rapat RUU Reforma Agraria, Wamen Minta Pending
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.37
Jadi Anggota Wantimpres, Agum Gumelar Siap Beri Masukan Terarah kepada Prabowo
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 21.00
Jadi Menperin, Kursi Sarmuji di DPR Bakal Diganti Kusuma Judi
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 20.24
Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia Rampung, Disahkan Jadi UU 6 Oktober
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.12