Demo Buat Dapat Jatah Pengelolaan Limbah, 2 Warga di Tangerang Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pria berinisial US (50) dan RP (25) sebagai tersangka otak demonstrasi anarkistis di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Balaraja, Kabupaten Tangerang. Aksi unjuk rasa berlangsung selama empat hari, dari 6 hingga 9 Juli 2026, dan melibatkan pemblokiran pintu gerbang, pelemparan sampah, batu, kotoran hewan, hingga penghancuran kamera pengawas (CCTV). Akibat kerusakan ini, perusahaan PEMI menderita kerugian material sekitar Rp 50 juta. Menurut Kombes Maruli Ahiles Hutapea, motif utama para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik perusahaan tersebut. US diduga bertanggung jawab mengumpulkan massa, sementara RP diduga terlibat langsung dalam aksi pelemparan sampah pisang busuk, petasan, dan penghancuran CCTV.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 19.23
Bos Koperasi Dalangi Penyekapan Karyawan di Tangerang
Berita terkait
Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Narkoba di PIK 2, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.45
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.18
Bikin Heboh, Oknum Kasatpol PP Lecehkan Bawahan dengan Cara Dipeluk & Dikecup
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.12
Demo 27 Agustus, Orang Tua di Tangerang Wajib Jemput Anak di Sekolah
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.31