Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos Koperasi Dalangi Penyekapan Karyawan di Tangerang

Polda Banten menangkap lima orang yang diduga terlibat penyekap dan penganiayaan terhadap PG (25), karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula ketika PG berniat mengundurkan diri dan pulang kampung, sehingga memicu kecurigaan EDD (24), bos koperasi yang khawatir nasabah akan direbut. EDD kemudian memerintahkan empat karyawan lainnya untuk mencecok dan menganiaya korban. Penganiayaan berlangsung dari pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB pada 28-29 Juli 2026, dengan korban dipaksa melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam. Korban berhasil melarikan diri dan dilaporkan ke kepolisahian setelah dibantu ketua RT di Curug. Luka-laka akibat penganiayaan sempat dirawat tiga hari di rumah sakit. Para tersangka melarikan diri ke Pemalang, Jawa Tengah, sebelum ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Tangerang pada 7 Agustus 2026. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP, dengan ancaman hukuman 7-8 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait