Demokrasi Tanpa Aturan Final
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menjelang Pemilu 2029, wacana perubahan sistem pemilu kembali muncul di Indonesia. Perubahan yang dibahas meliputi peralihan dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen, serta pengembalian pemilihan melalui DPRD. Sejak Pemilu 1955, undang-undang pemilu telah diganti lebih dari 12 kali. Hampir tidak ada pemilu yang menggunakan aturan yang sama dengan pemilu sebelumnya, padahal demokrasi elektoral Indonesia sudah berusia 81 tahun.
Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Detail lainnya diserahkan kepada undang-undang sebagai open legal policy. DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang juga merupakan peserta pemilu, sehingga terjadi anomali pemain merangkap pembuat aturan. Partai-partai cenderung mendukung sistem yang menguntungkan mereka, contohnya ambang batas 4 persen yang menyulitkan partai baru masuk parlemen, dan perdebatan sistem terbuka versus tertutup berdasarkan siapa yang diuntungkan.
Perubahan aturan terus-menerus membebani KPU dengan PKPU baru, perangkat lunak baru, dan bimbingan teknis ulang. Pemilih juga harus belajar ulang sistem, dari coblos partai tahun 1999, coblos caleg sejak 2004, hingga lima surat suara pada 2019 dan 2024, yang berakibat angka suara tidak sah tinggi. Untuk mengunci aturan, diusulkan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu kitab, pembatasan open legal policy melalui amandemen UUD 1945 dengan larangan perubahan kurang dari dua siklus pemilu, dan pembentukan Komisi Reformasi Pemilu independen untuk menyusun Cetak Biru Pemilu 2045.
Bagikan
Berita terkait
Rio Capella Sebut Partai Hanura Usulkan Perubahan Sistem Pemilu
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.54
Iklan Kampanye Netanyahu Pajang Zohran Mamdani dengan Pemimpin Iran dan Hizbullah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.52
Jiwa Bima Dalam Penegakan Hukum Pemilu
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.13
Tetangga RI Diguncang Perang Saudara, Militer Vs Sipil-100.000 Tewas
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 13.45