Denny Indrayana Dkk Gugat Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan. Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 ini didaftarkan pada 10 September 2026 dan resmi terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak terkait. Pemohon menduga adanya cacat administratif dan manipulatif terkait kelulusan pendidikan Gibran. Mereka menyoroti perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang tiba-tiba mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri. Selain itu, ditemukan indikasi surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud Ditjen Dikdasmen diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, tanpa pernah dibuktikan dokumen kelulusan sekolah menengah atasnya. Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa syarat pendidikan bagi calon Wakil Presiden bersifat imperatif dan wajib dipenuhi. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, mereka memohon agar Gibran diskualifikasi dan penetapan serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah. Pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru jika gugatan dikabulkan.
Bagikan
Berita terkait
Update Kasus Kematian Dokter Icha dari Keluarga
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 02.50
Jasad Lansia di Bogor yang Diekshumasi Ternyata Dibunuh Anak, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 22 September 2026 pukul 02.43
Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 02.30
Polisi Geledah Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli-Gratifikasi
kumparan · 22 September 2026 pukul 02.20