Polisi Geledah Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli-Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim gabungan Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9) terkait dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG serta SLF di Dinas Perkimtan Gowa. Penggeledahan bertujuan mengumpulkan barang bukti, menyusul penyitaan satu unit Toyota Hiace dengan dua pelat nomor pada hari sebelumnya.
Kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka yang kini ditahan. Penyidik telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar, termasuk transaksi properti senilai Rp 3 miliar di PT GMTD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.17
Cegah Pungli, Wayan Koster Dorong Digitalisasi Layanan Publik di Bali
Berita terkait
1 Anggota Polsek Kraton Dipatsus Terkait Kasus Pungli Food Truck di Alkid Yogya
kumparan · 21 September 2026 pukul 22.51
Kekayaan Tak Wajar, Komisi III DPR Dorong Usut Kasus Ipda Yayat Sudrajat
JawaPos · 20 September 2026 pukul 00.00
Tersangka Pungli di ESDM Jatim, Oni Setiawan, Meninggal
kumparan · 19 September 2026 pukul 05.00
Polri Usut Kasus Ruislag Bermasalah di Ungasan Bali, Sita Aset Rp 4,8 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 21.28