Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran, Wapres Baru Dipilih Pakai Cara Ini

Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024. Denny menyatakan syarat administratif pendidikan Gibran tak terpenuhi terkait ijazah. Gugatan ini diajukan pada 21 September 2026, dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai dan Gibran menang. Denny membandingkan kasus ini dengan lomba atletik di mana pemenang emas dibatalkan karena tidak memenuhi syarat gender. Ia menekankan bahwa kesalahan prasyarat dapat menghapuskan hasil kompetisi secara legal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait