Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ferdinand Hutahaean menyoroti sengketa pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden 2024 yang kembali diproses Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menyatakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 membuka ruang bagi gugatan Denny Indrayana yang sebelumnya tidak bisa diproses karena batas waktu. Ferdinand menekankan bahwa bukti ijazah SLTA Gibran akan menjadi faktor penentu: jika tidak memenuhi syarat, pencalonan Gibran bisa dinyatakan gugur dan menyebabkan pemakzulan dari jabatan Wakil Presiden. Kedua kasus ini membuat Gibran dan Jokowi tidak bisa tidur nyenyak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Berita terkait
Gugatan Denny Indrayana ke MK Kesempatan Emas Bagi Gibran
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 16.10
Rismon Mengendus Manuver Politik di Balik Gugatan Ijazah Gibran, 'Roy, Denny, Dino Patti Djalal Mereka dari Partai Demokrat'
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.37
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
Mantan Ketua MK Heran: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.00